Sektor properti terkena imbas regulasi terkait penjualan rit

Bareksa • 24 Dec 2013

an image
People shop ahead of Christmas at Gallerian mall in Stockholm (Reuters/Henrik Montgomery)

Impak dari regulasi terbaru akan menurunkan pendapatan yang berasal dari sewa mall

Bareksa.com - Analis PT Deutsche Bank Verdhana Indonesia, Albert Saputro, menyoroti dampak regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang akan diterapkan pada bulan Juni 2016, terhadap sektor properti, khususnya yang mempunyai segmen bisnis mall ritel. Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan itu salah satunya menetapkan bahwa pendapatan biaya sewa mall harus dalam bentuk mata uang Rupiah.

PT Summarecon AgungTbk (SMRA), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), dan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) mendapatkan pendapatan yang berasal dari pembayaran sewa gedung dalam bentuk Dollar Amerika. Albert Saputro menganggap bahwa persyaratan sewa mall dalam Rupiah akan mudah untuk dipatuhi bagi emiten-emiten tersebut, jadi tidak akan terlalu berdampak siginifikan.

Kemudian peraturan tersebut juga menyebutkan tentang kewajiban penjual ritel untuk menjual produk domestik sebesar 80 persen dari total produk yang dijual mengakibatkan kesulitan bagi emiten di sektor ritel yang mayoritas menjual produk impor seperti PT Mitra Adi Perkasa Tbk (MAPI), PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) dan PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA). Hal ini akan berdampak pada sektor properti terutama pengelola mall, karena peraturan tersebut akan mengurangi permintaan space rental. Menurut Albert Saputro, berdasarkan data yang diperoleh dari pengelola mall, justru penjual ritel besar yang dominan dapat menempati space hingga 30-40 persen dari total ruang yang disewakan, seperti penjual ritel yang mayoritas menjual barang impor seperti MAPI.

Hal tersebut tentu akan mempengaruhi pendapatan emiten properti yang berasal dari sewa mall. Berdasarkan laporan PT Deutsche Bank Verdhana Indonesia, pendapatan emiten PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) sebesar 44 persen berasal dari sewa mall, begitu juga dengan emiten PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) yang 30 persen pendapatan juga berasal dari sewa mall. Dua emiten ini akan terkena dampak signifikan dari berlakunya regulasi baru tersebut.

Dalam laporan analis PT Credit Lyonnais Securities Asia (CLSA) Indonesia, Sarina Lesmina, pendapatan sewa mall PWON sendiri bertumbuh sekitar 123 persen dikuartal III 2013. Sejalan dengan pernyataan tersebut, Analis Samuel Sekuritas, Benedictus Agung Swandono, berpendapat bahwa tingginya pendapatan sewa mall PWON disebabkan mulai beroperasi penuhnya mall Kota Kasablanka yang baru dibuka pertengahan tahun 2012 lalu. Tercatat dalam laporan keuangan emiten pada kuartal III 2013, mall Kota Kasablanka telah tersewa 94 persen dari total space dengan sebagian besar anchor tenant berasal dari penjual ritel yang mayoritas menjual produk impor seperti SOGO Department Store, Carrefour, Celebrity Fitness, Ace Home Center, dan lain-lain. (np)