KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Ekonomi Syariah sudah menetapkan, bahwa transaksi jual beli saham di pasar modal adalah kegiatan yang halal. (baca: Fatwa MUI Keluar, Main Saham Tenteram)
Edukasi dan sosialisasi menjadi kunci agar salah satu instrumen investasi tersebut dapat terus tumbuh di Indonesia.