Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut meskipun indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia tinggi, tapi sayangnya praktik investasi ilegal masih marak. Sebab tingginya literasi ternyata dikalahkan oleh perilaku greedy (serakah) dan serba instan yang ada di masyarakat.
“Tingkat pemahaman masyarakat soal keuangan seringkali dikalahkan dengan perilaku serba instan dan greedy dari masyarakat, serta kemudahan akses di era digital,” ungkap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam keterangannya (7/8).
Friderica yang biasa disapa Kiki menyatakan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, menunjukkan indeks literasi keuangan penduduk Indonesia 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan 75,02%. Kemudian indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia 39,11% dan indeks inklusi keuangan syariah 12,88%.
“Indeks literasi keuangan Indonesia 65,43%, artinya dari 100 orang usia 15-79 tahun, terdapat 65 orang yang terliterasi keuangan dengan baik (well literate) yang memiliki aspek pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap dan perilaku,” dia menjelaskan.
Meski begitu, tingkat pemahaman soal keuangan itu masih kalah dengan perilaku serba instan dan greedy. Karena itu, Kiki menyatakan upaya pemberantasan entitas keuangan illegal harus dilakukan secara kolaboratif. Tidak hanya penguatan literasi atau pemahaman keuangan, tetapi juga penguatan regulasi dan penegakan hukum.
“Dari sisi edukasi, masyarakat harus paham tentang prisinp 2L yaitu logis (bunga/deviden wajar) dan legal (berizin OJK), termasuk memahami pentingnya tidak memberikan data identitas pribadi atau akses seluler selain yang diperbolehkan ketentuan, yaitu CAMILAN (camera, microphone dan location).” Kiki memaparkan.
Menurut Kiki. dari sisi regulasi, Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan angin segar tentang upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, yaitu melalui norma hukum, amanat pembentukan Satuan Tugas, dan sanksi pidana, yaitu pidana penjara 5 - 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
“Dari sisi penegakan hukum, OJK terus mendorong mekanisme penegakan hukum melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), termasuk mendorong pembentukan Anti Scam Centre,” Kiki mengungkapkan.
Menurut catatan OJK, dalam periode Januari sampai 31 Juli 2024 tercatat sebanyak 10.104 pengaduan entitas ilegal, meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal 9.596 pengaduan, dan investasi ilegal 508 pengaduan. Jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sebanyak 149 investasi Ilegal dan 1.591 pinjol Ilegal.
Sumber : OJK
“Dengan banyaknya penipuan-penipuan yang diadukan oleh masyarakat, OJK terus berkomitmen untuk melakukan pelindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat baik melalui fungsi edukasi dan tindak lanjut lainnya,” Kiki menambahkan.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerja sama dengan Mitra Emas berizin.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2022 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel.