OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Tawaran Investasi Menjanjikan Keuntungan Fantastis

Abdul Malik • 16 May 2024

an image
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (dok. OJK)

Agar bisa terhindar dari jebakan investasi bodong, OJK memberikan 4 tips

Bareksa.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi kembali mengingatkan agar masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis. Hal ini menyusul pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau Bank BTN. 

“OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis,” ujar perempuan yang akrab disabab Kiki itu dalam keterangnnya (16/5). 

Kiki menyatakan OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah. Sementara Bank BTN wajib bertanggungjawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. “Namun jika kesalahan ada kelalaian ada di pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank,” dia menjelaskan. 

Investasi Reksadana di Sini

Karena itu, agar bisa terhindar dari jebakan investasi bodong, Kiki memberikan 4 tips berikut: 

1. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis

Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

2. Cek legalitas penawaran investasi

Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

3. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi 

Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.

4. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer

Beli Saham di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

D​ISCLAIMER​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.