OJK Ungkap Modus Baru Penipuan, 915 Investasi dan Pinjol Ilegal Ditutup

Abdul Malik • 14 May 2024

an image
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (dok. Humas OJK)

Modus penipuan itu menjerat korban melalui rekening yang tiba-tiba mendapat transfer uang pinjaman padahal korban tak pernah melakukan permohonan pinjol

Bareksa.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkap sejumlah modus baru penipuan di sektor jasa keuangan. Salah satunya terjadi di pinjaman online atau pinjol ilegal. 

“Modus penipuan itu menjerat korban melalui rekening yang tiba-tiba mendapat transfer uang pinjaman padahal korban tak pernah melakukan permohonan pinjol. Kemudian penipu akan menelpon minta dikembalikan uang yang salah transfer tersebut," kata Friderica saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara virtual, (13/5/2024). 

Menurut dia, ketika dana sudah ditransfer, pelaku akan mengklaim uang yang diterima oleh korban sebagai utang dengan bunga yang berat. Modus lainnya ialah penawaran pekerjaan, dimana pelaku akan membujuk korban sehingga percaya dan mengirimkan uang deposit yang diminta. Setelah uang dikirim, maka pelaku akan melarikan diri bersama uang tersebut tanpa memberikan kejelasan soal pekerjaan yang ditawarkan.

Investasi Reksadana di Sini

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, kata perempuan yang disapa Kiki itu menyatakan OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari sampai 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.

Dari 1 Januari hingga 25 April 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.998 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Entitas

Tahun

2017 - 2018

2019

2020

2021

2022

2023

Jan - April 2024

Jumlah

Investasi Ilegal

185

442

347

98

106

40

19

1.237

Pinjol Ilegal

404

1.493

1.026

811

698

2.248

896

7.576

Gadai Ilegal

0

68

75

17

91

0

0

251

Total

589

2.003

1.448

926

895

2.288

915

9.064

Sumber : OJK

Beli Saham di Sini

Kiki menyatakan dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:

1.Periode 1 Januari s.d. 30 April 2024:

a.  35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK
b.  3 Surat Perintah kepada 3 PUJK
c.  10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.

2. Selain itu, pada 2024 (per 30 April 2024) terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan. 

Selanjutnya, dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa:

1.  Sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan

Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu:

a. Sanksi administratif berupa denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi Rp480,9 juta
B. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

“Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal tahun 2024,” Kiki memaparkan.

2. Sanksi Administratif atas Hasil Pemeriksaan

OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp300 juta kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan. Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut.

Investasi Saham di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

D​ISCLAIMER​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana