Cara Lapor Reksadana di SPT Tahunan, Meski Imbal Hasil Sudah Bebas Pajak

Hanum Kusuma Dewi • 07 Feb 2023

an image
Ilustrasi pelaporan SPT 2022 untuk investasi reksadana yang bukan objek pajak, digambarkan dengan tumpukan koin, kertas laporan, pulpen dan kalkulator. (shutterstock)

Ada dua cara melaporkan reksadana dalam SPT Tahunan, sebagai harta dan penghasilan tidak kena pajak

Bareksa.com - Sebagai warga negara yang taat pajak, Smart Investor tidak hanya perlu membayar, tetapi juga melaporkan pajak. Reksadana, sebagai salah satu bentuk investasi yang juga memberikan penghasilan juga perlu dilaporkan. Ada dua cara lapor investasi reksadana di SPT Tahunan. 

Biasanya awal tahun hingga akhir Maret menjadi batas pelaporan Pajak dan SPT Tahunan. Akhir Maret 2023 nanti akan menjadi batas terakhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022. 

Apa itu SPT Tahunan?

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai investor, biasanya kamu harus melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Apakah Reksadana terkena pajak?

Investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Kebijakan itu berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, yang menjelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak.

Artinya, investasi reksadana bukan objek pajak. Maka, investor tidak perlu membayar pajak lagi. 

Perlukah investasi reksadana dilaporkan dalam SPT Tahunan? 

Ya, reksadana adalah salah satu bentuk instrumen investasi. Dan investasi termasuk dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT. 

Apakah pelaporan reksadana dalam SPT Tahunan bisa dilakukan secara online

Iya, bisa. Pelaporan SPT Tahunan kini sudah bisa dilakukan secara online, melalui situs Direktorat Jenderal Pajak, yaitu DJP Online

Bagaimana cara melaporkan investasi reksadana? 

​Ada dua cara melaporkan investasi reksadana dan ini bergantung dengan skema kepemilikan investor di reksadana. Jadi, bisa saja investor melaporkan dengan satu cara saja, atau dua cara sekaligus.

Pertama, adalah investor membeli reksadana untuk terus disimpan dan tidak dijual hingga periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun). Ini masuk kategori Harta

Kedua, investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut. Sehingga dari hasil penjualan bisa timbul keuntungan atau kerugian. Ini masuk kategori Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Cara Lapor Investasi Reksadana di SPT Tahunan

Berikut penjelasan lengkap cara melaporkan investasi reksadana. 

1. Kategori Harta, Aset Investasi (Beli dan Tidak Dijual)

Untuk skema pertama, investor membeli reksadana dan terus disimpan hingga periode pelaporan SPT selesai. Investor melaporkan reksadana tersebut dalam kategori Harta berupa aset dalam bentuk investasi. Pelaporan menggunakan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.

Misalnya, investor membeli reksadana di awal tahun senilai Rp50 juta dan di akhir tahun nilainya berkembang menjadi Rp70 juta. Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp50 juta (harga perolehan).

Gambar Pelaporan Harta pada SPT melalui e-filling

Untuk melihat nilai investasi reksadana di akhir tahun (periode tahun pajak 2022), Smart Investor bisa menggunakan AKSes KSEI. Lihat panduan cara cek portofolio reksadana di AKSes KSEI.

Baca juga Cara Cek Portofolio Reksadana Akhir Tahun di AKSes KSEI, Buat Evaluasi dan Laporan Pajak

2. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Beli dan Jual di Tahun Sama)

Skema kedua, investor melaporkan reksadana yang telah dijual dan memberikan keuntungan dalam kategori penghasilan. Penghasilan yang berasal dari investasi reksadana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tapi cukup melaporkan saja.

Untuk reksadana, pelaporannya agak berbeda dengan investasi lain seperti saham karena yang dilaporkan adalah keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan. Hal ini didapat dari harga penjualan reksadana dikurangi harga waktu membeli reksadana (harga perolehan).

Misalkan, harga perolehan reksadana Rp50 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp70 juta, sehingga ada keuntungan Rp20 juta. Maka, yang dilaporkan adalah Rp20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sebaliknya, jika rugi, tidak perlu dilaporkan.

Nah, itu tadi dua cara melaporkan reksadana dalam SPT Tahunan, sebagai harta dan sebagai penghasilan tidak kena pajak. Investor bisa menggunakan satu cara atau keduanya sekaligus tergantung dengan kepemilikan reksadananya. 

Yuk jadi investor reksadana sekaligus wajib pajak yang patuh pada aturan, jangan lupa laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu ya.

(hm)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan  dalam berinvestasi reksadana.