Bagaimana Cara Lapor Investasi Emas dalam SPT Tahunan Pajak?

Bareksa • 28 Jan 2022

an image
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan Pajak untuk investasi yang digambarkan dengan emas batangan di atas kertas dan grafik bersama kalkulator dan pulpen. (shutterstock)

Emas batangan dilaporkan sebagai harta dan selisih keuntungan dari penjualan emas dikenakan PPh

Bareksa.com - Sebagai warga negara yang baik, smart investor harus taat pajak. Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) yang biasanya batas akhir dilaporkan pada Maret tahun berikutnya. 

Smart investor ada yang sudah memiliki emas batangan logam mulia sebagai aset investasi. Apakah emas batangan juga terkena pajak dan perlu dilaporkan dalam SPT tahunan? 

Sebelum membahas bagaimana cara melaporkan investasi emas dalam SPT tahunan, ada baiknya kita memahami jenis pajak yang dikenakan pada emas batangan

Emas batangan terkena pajak pada saat terjadinya transaksi, yaitu saat penjualan atau pembelian emas. Hal ini berbeda dengan properti seperti tanah dan rumah yang dikenakan pajak tahunan. 

Baca juga ​Cara Lapor Investasi Reksadana dalam SPT Tahunan

Pajak Pembelian Emas PPh Pasal 22

Sejak 2017, pembelian emas batangan di perusahaan atau badan usaha dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pengenaan pajak emas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. 

Tarif pajak untuk pembelian emas dihitung tergantung apakah pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Bila memiliki NPWP, tarif pajak PPh emas sebesar 0,45 persen dari harga emas batangan. Tarif pajak PPh emas untuk pembeli yang tidak punya NPWP lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen. 

Pajak Penjualan Emas PPh Pasal 22

Menurut peraturan yang sama, yakni PMK 34/2017, penjualan kembali atau buyback emas batangan juga dikenakan pajak PPh Pasal 22. Namun, nominal penjualan emas harus di atas Rp10 juta yang dikenakan pajak sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Tarifnya lebih tinggi untuk non-NPWP yaitu sebesar 3 persen. 

Untuk investor Bareksa yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan (buyback) emas di Bareksa Emas, sudah tidak perlu pusing menghitung pajak lagi. Sebab, harga beli emas dan harga jual (buyback) emas yang tertera di fitur Bareksa Emas sudah memperhitungkan pajak emas PPh pasal 22 ini. 

Baca juga ​Begini Cara Lapor Investasi SBN atau Obligasi di SPT Tahunan Pajak

Lantas, bagaimana cara melaporkan investasi emas dalam SPT tahunan? 

Ada dua cara melaporkan investasi emas batangan dalam SPT Tahunan, yaitu sebagai harta bila disimpan, dan sebagai penghasilan bila ada selisih keuntungan penjualan emas batangan

1. Sebagai harta

Bila investor membeli emas lalu menyimpannya hingga akhir periode pelaporan pajak, maka emas tersebut dilaporkan sebagai harta. Emas batangan masuk ke dalam kategori Harta bergerak lain dengan kode 051 yaitu Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain. 

Dalam SPT tahunan, nilai emas yang dicantumkan adalah harga pembelian. 

2. Selisih keuntungan penjualan emas batangan

Bila investor menjual emas dan mendapat keuntungan dari selisih harganya (capital gain), maka keuntungan emas itu menjadi objek PPh. Selisih keuntungan penjualan emas batangan merupakan penghasilan neto yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Contoh, Boy membeli emas 10 gram pada 2016 seharga Rp6 juta dan telah dilaporkan dalam daftar Harta pada SPT Tahunan Orang Pribadi. Kemudian, di tahun 2021, dia menjual semua emas batangan yang dimiliki sebesar 10 gram tersebut dengan harga Rp10 juta, sehingga ada selisih keuntungan Rp4 juta. 

Maka, Boy harus melaporkan selisih keuntungan penjualan emas tersebut pada Lampiran I bagian 2 SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 sebagai penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya. 

Namun, bila terjadi kerugian dari penjualan emas batangan, tidak perlu dilaporkan.

Promo Emas Bareksa

Beli emas online melalui Bareksa Emas berkesempatan meraih hadiah voucher GrabFood senilai Rp30.000 untuk investor baru dan investor setia di Bareksa. Promo Gold Invest ini berlaku hanya sampai 31 Januari 2022. Baca syarat dan ketentuan Promo Emas Gold Invest

Ada juga promo #ThREEforGood dari  Grab - Bareksa - OVO berhadiah OVO Points dan Voucher GrabFood untuk investasi emas di Bareksa Emas dengan pembayaran menggunakan uang elektronik OVO. Investasi ini sekaligus berdonasi yang donasinya akan ditanggung oleh Grab-Bareksa-OVO, sehingga tidak akan mengurangi nilai investasi.

Tersedia 2000 Voucher OVO Points dan GrabFood untuk investasi emas dan reksadana menggunakan pembayaran OVO. Promo ThREEforGood ini berlangsung hingga 28 Februari 2022. 

Baca juga Kolaborasi PT Pegadaian - Bareksa, Hadirkan Tabungan Emas Online untuk Investasi Terintegrasi

(hm)

Investasi Sekarang

***

Ingin berinvestasi aman di emas logam mulia yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​

Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerjasama dengan Mitra Emas berizin.