BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Agar Tak Tertipu Fintech Palsu, Lakukan 6 Langkah Ini

Abdul Malik15 Juli 2021
Tags:
Agar Tak Tertipu Fintech Palsu, Lakukan 6 Langkah Ini
Ilustrasi pelaku kejahatan siber yaitu investasi bodong, investasi ilegal maupun fintech palsu yang sedang melakukan aksinya untuk menipu korbannya. (Shutterstock)

Masyarakat diminta berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang mencatut nama dan logo penyelenggara fintech resmi

Bareksa.com - Maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat telah memakan banyak korban, namun hal yang serupa tetap saja terus terjadi. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Pada April lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan ini sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.

Promo Terbaru di Bareksa

“Kami prihatin atas terjadinya penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat, mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingaa penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal”, kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir dalam acara media briefing dengan tema “Waspada Pencatutan Nama dan Logo Penyelenggara Fintech Resmi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial” (15/7/2021).

Menurut Pandu, melalui Kampanye Anti Fintech Palsu yang menjadi wadah sinergi bagi pemerintah/regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia, dapat mencegah penipuan kepada masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial.

OJK, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyambut baik inisiatif Kampanye Anti Fintech Palsu ini. Pandu menyatakan AFTECH mengapresiasi dan siap mendukung berbagai kebijakan dan langkah tegas yang telah diambil pemerintah dan regulator dalam memberantas akun-akun palsu dan fintech bodong yang telah melakukan banyak penipuan yang sangat merugikan masyarakat.

AFTECH mengajak masyarakat untuk melakukan 6 langkah berikut :

1. Berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi

2. Selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya, dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun

3. Tidak mentransfer sejumlah uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi. Masyarakat dapat mengunjungi portal CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017 guna membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

4. Selalu cek penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis). Legal artinya memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang dan logis artinya menawarkan potensi keuntungan yang masuk akal.

5. memilih perusahaan dan produk yang telah tercatat, terdaftar dan berizin. Masyarakat bisa menceknya melalui situs web OJK di https://www.ojk.go.id/GESIT/more/fintech/0, https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx dan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau form pengaduan di kontak157.ojk.go.id serta di BI di layanan Contact Center BICARA: (62 21) 131, atau email: [email protected].

6. AFTECH juga menghadirkan situs CekFintech.id yang menyediakan edukasi untuk masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin, serta informasi perusahaan dan produk anggota AFTECH (beserta website,platform dan akun media sosial resmi) yang telah terdaftar dan berizin dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua