Dirjen Dukcapil, Zudan Arif F : Fintech Akses Data Kependudukan Hanya untuk Verifikasi

Abdul Malik • 01 Mar 2021

an image
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Dok. pribadi/Bareksa Anggie)

Metode pemanfaatan data kependudukan untuk fintech, Ditjen. Dukcapil mengirimkan respons berupa notifikasi “SESUAI” atau “TIDAK SESUAI”

Bareksa.com - Minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal kian meningkat selama pandemi Covid-19. Jumlah investor utamanya usia muda melesat seiring makin tingginya kesadaran masyarakat untuk berinvestasi.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan per 29 desember 2020, jumlah investor pasar modal mencapai 3,8 juta orang. Sedangkan per 31 Januari 2021 sudah mencapai 4,2 juta investor atau naik 8,83 persen dalam satu bulan. Dari jumlah tersebut, investor saham mencapai 1,9 juta orang per 31 Januari 2021, meningkat dari akhir 2020 yang mencapai 1,6 juta orang. Sementara investor reksadana mencapai 3,5 juta orang, meningkat signifikan dari akhir 2020 yang mencapai 3,16 juta orang.

Melonjaknya jumlah investor salah satunya didorong oleh nasabah melalui agen penjual perusahaan teknologi finansial (fintech). Selain itu juga ditopang oleh kemudahan proses pendaftaran nasabah atau pembukaan rekening pasar modal yang bisa dilakukan secara online. Kemudahan ini tidak lepas dari kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara otoritas, pelaku usaha pasar modal dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah berlangsung sejak 2016 lalu. 

Seperti apa akses data kependudukan bagi industri pasar modal, utamanya melalui perusahaan fintech? Berikut petikan wawancara tertulis Martina Priyanti dari Bareksa dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, akhir pekan lalu :

Bagaimana konsep pemanfaatan data kependudukan dan dapat dimanfaatkan untuk apa saja?

Dengan diundangkannya UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka konsep pemanfaatan data kependudukan telah menjadi bagian dari bisnis proses besar administrasi kependudukan.

Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013, bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik (pembuatan SIM, asuransi, perbankan, pembiayaan, koperasi, penerbitan sertifikat tanah dll), perencanaan pembangunan (perencanaan kesehatan, pendidikan, tata ruang dll), alokasi anggaran (DAU, alokasi dana desa, bantuan sosial), pembangunan demokrasi (sebagai dasar dalam menyusun daftar pemilih pada saat Pileg, Pilpres, Pilkada), dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal (digunakan oleh Polri, Kejaksaan, PPATK, KPK, dll).

Data kependudukan tersebut merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Seperti apa layanan pemanfaatan data catatan sipil yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri?

Administrasi kependudukan merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi negara yang memberikan pemenuhan atas hak-hak warga negara akan layanan publik dalam bentuk dokumen administrasi kependudukan.

Pelayanan yang baik harus didukung dengan sistem akses data yang baik dan berkualitas. Setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil mengembangkan Sistem Adminsitrasi Kependudukan (SIAK) dan KTP Elektronik, maka data dan dokumen kependudukan yang dihasilkan menjadi sangat berguna untuk dimanfaatkan oleh pengguna di berbagai sektor.data kependudukan Kementerian Dalam Negeri saat ini juga sudah digunakan dalam Pileg Pilpres 2014 dan 2019, Pilkada 2015, 2017, 2018 dan 2020. 

Juga digunakan oleh BPS sebagai baseline dalam sensus penduduk 2020. Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri dapat digunakan untuk membangun tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Selain itu data kependudukan Dukcapil Kemendagri juga digunakan sebagai basis data dalam pemberian vaksinasi, bantuan sosial, kartu prakerja.

Siapa saja yang bisa mendapatkan hak atas akses data kependudukan?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU N0. 24 Tahun 2013, bahwa Menteri memberikan hak akses data kependudukan salah satunya kepada pengguna.menteri memberikan hak akses data kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara (Pasal 2 Permendagri 102 Tahun 209). Terkait pemberian hak akses data kependudukan untuk pengguna, Menteri mendelegasikan kepada Dirjen Dukcapil.

Pengguna yang mendapatkan hak akses atas data kependudukan terdiri dari lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan hukum Indonesia, dan/atau organisasi perangkat daerah. Hak akses pemanfaatan data kependudukan bisa diperoleh pengguna setelah dilakukannya kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

Bagaimana mekanisme kerja sama pemanfaatan data kependudukan?

Pengguna melakukan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan memenuhi persyaratan dan tahapan tata cara pemberian hak akses sebagaimana diatur dalam Permendagri No.102 Tahun 2019.

Pengguna yang merupakan Badan Hukum Indonesia dalam pengajuan kerja sama wajib melampirkan dokumen sebagai persyaratan antara lain legalitas perusahaan, bisnis proses layanan pada perusahaan, rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha, sebagimana diatur dalam Pasal 15 Permendagri 102 Tahun 2019.

Persyaratan administratif tersebut lahir dengan didasari pertimbangan bahwa hak akses pemanfaatan data kependudukan hanya dapat diberikan kepada badan hukum Indonesia yang memiliki integritas terjamin untuk dapat bersama-sama menjaga data kependudukan.

Apa saja kewajiban pihak-pihak yang mengakses data kependudukan?

Sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, kewajiban pengguna antara lain :

a. Menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan (amanat Pasal 2 Pemendagri N0. 102 Tahun 2029)
b.
Wajib menggunakan jaringan komunikasi data melalui jaringan tertutup (amanat Pasal 28 Permendagri 102 Tahun 2019)
c.
Wajib membuat laporan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan secara berkala atau sewaktu waktu diperlukan (amanat Pasal 40 Permendagri  No.102 Tahun 2019)
d.
Wajib memberikan data balikan (amanat Pasal 10 PP No. 40 Tahun 2019).

Apakah Ditjen Dukcapil memberikan data kependudukan tersebut kepada pengguna?

Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan kepada pengguna. Namun yang diberikan adalah hak akses melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan kemendagri dengan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bagi industri teknologi finansial, seperti apa akses data kependudukan yang diberikan?

Metode pemanfaatan data kependudukan untuk fintech termasuk fintech pinjalan online (Pinjol), Ditjen Dukcapil mengirimkan respons berupa notifikasi “SESUAI” atau “TIDAK SESUAI” atas elemen data penduduk yang dikirimkan pengguna (fintech) ke Ditjen Dukcapil.

Sebagai ilustrasi, seorang penduduk bernama Budi ingin melakukan pinjaman online di salah satu perusahaan fintech peer-to-peer lending. Maka Budi memberikan data pribadinya berupa NIK, nama, tempat lahir dan tanggal/bulan/tahun lahir kepada perusahaan melalui aplikasi pinjaman online.

Data-data sebagaimana telah diberikan oleh Budi tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh perusahaan dengan database kependudukan dari Kemendagri. Dari proses verifikasi dengan data Kemendagri tersebut, kemudian perusahaan aplikasi pinjaman online mendapatkan respons berupa notifikasi “SESUAI” atau ”TIDAK SESUAI”.

Bagaimana cara Ditjen Dukcapil Kemendagri mencegah terjadinya kebocoran data?

Kemendagri selalu melakukan langkah-langkah pengamanan sistem dengan standar terukur, guna memastikan akses pemanfaatan data tidak diselewengkan untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sampai terjadi kebocoran data kependudukan. Antara lain dengan cara:

a. Dilakukannya proof of concept (PoC), hal ini untuk menjamin kesesuaian implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama. Hal ini bertujuan untuk memastikan sistem pelayanan pengguna yang digunakan aman, memastikan IP yang digunakan pengguna adalah IP client/server yang telah ditentukan, mengetahui siapa yang menggunakan hak akses beserta lokasinya, dan sebagainya.
b.
Pengamanan sistem telah dilakukan baik dari sisi hak akses data kependudukan yaitu dengan menggunakan
user dan password, maupun dari sisi jarkomdat yaitu dengan menggunakan jaringan tertutup (VPN).

(Martina Priyanti/AM)

​​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.