Kalau Reksadana Bubar, Bagaimana Nasib Uang Investor?

Hanum Kusuma Dewi • 29 Jan 2021

an image
Investor reksadana tidak perlu khawatir karena proses pembubaran reksadana sudah diatur dalam peraturan OJK

Proses likuidasi reksadana diatur dalam peraturan OJK nomor 23 tahun 2016

Bareksa.com - Dalam kasus tertentu, produk reksadana yang ditawarkan kepada masyarakat bisa saja terkena likuidasi, alias dibubarkan. Bagi yang belum mengerti, hal ini membuat investor takut uang mereka hilang.

Untuk Anda para investor reksadana yang pernah melihat pengumuman likuidasi reksadana di media massa, tidak perlu khawatir. Sebab, prosedur ini secara lengkap diatur pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 23 tahun 2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Adapun maksud dari reksadana dibubarkan adalah aset di dalamnya harus segera dilikuidasi atau dijual. Kemudian, hasilnya dibagikan kepada pemegang unit penyertaan reksadana (investor) secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat likuidasi selesai dilakukan.

Alasan Reksadana Dibubarkan

Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan reksadana bisa dibubarkan. Kondisi atau alasan ini tidak selalu menunjukkan pelanggaran atau hal yang buruk:

  • Dana kelolaan produk reksadana kurang dari Rp10 miliar dalam jangka waktu 90 hari bursa sejak dinyatakan efektif. 
  • Untuk reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan dan reksadana indeks, dana kelolaannya kurang dari Rp10 miliar dalam 120 hari bursa. 
  • Perintah dari OJK karena ada pelanggaran dari peraturan yang berlaku.
  • Kesepakatan atau kebijakan dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membubarkan reksadana. Contohnya, seperti diberitakan di media, baru saja PT Aberdeen Standard Investments Indonesia mengumumkan pembubaran 10 produk reksadana karena penutupan kegiatan usaha di Indonesia. 
  • Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha.
  • Kebijakan Manajer Investasi membubarkan reksadana terproteksi karena instrumen obligasi yang terdapat dalam reksadana tersebut telah jatuh tempo. Hal ini sangat lumrah terjadi meski dana kelolaan masih di atas minimum, sebab kebijakan reksadana terproteksi hanya beli dan tahan (buy and hold) obligasi hingga jatuh tempo. 

Bagaimana nasib uang investor? 

Menurut aturan OJK, investor akan menerima hasil likuidasi reksadana tersebut paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi reksadana selesai. Sebelum pembubaran reksadana, Manajer Investasi selaku pengelola investasi pun wajib mengumumkannya kepada para investor pada sedikitnya satu media surat kabar harian nasional.

Dana yang ada pada reksadana secara aman disimpan pada Bank Kustodian atau bank umum yang mendapatkan izin untuk melakukan fungsi kustodian (penyimpanan) dari OJK. Jadi, investor tidak perlu khawatir, sebab uangnya tidak bisa disalahgunakan atau dibawa kabur oleh manajer investasi atau pihak lain.

Informasi mengenai pembubaran dan likuidasi reksadana ini juga tercantum pada prospektus reksadana yang menjadi dokumen pedoman pertimbangan investor sebelum membeli reksadana.

Dengan adanya peraturan dan pengawasan dari OJK, tentunya reksadana merupakan produk resmi yang memiliki legalitas hukum. Jadi, jangan khawatir investasi reksadana karena sudah diatur dan diawasi ketat oleh OJK. 

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.