Jurus agar Terhindar dari Fintech Ilegal

Abdul Malik • 11 Jan 2021

an image
Ilustrasi investasi bodong atau fintech lending ilegal digambarkan dengan borgol di atas laptop komputer. (Shutterstock)

Jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK

Bareksa.com - Dalam situasi ekonomi sulit seperti saat ini, banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan. Penipuan yang banyak terjadi adalah dari entitas yang mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menjelaskan, oknum tersebut memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit dengan membuat aplikasi yang direkayasa sehingga menjadi produk atau layanan yang menarik.

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kami yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian baru-baru ini.

Guna terhindar dari praktik fintech lending ilegal, masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.

Tetapi jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan atau hal tidak menyenangkan lainnya.

2. Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.

3. Mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.

Selain itu, agar tidak terjerumus dalam fintech ilegal, masyarakat bisa melihat ciri-cirinya sebagai berikut :

1. Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK. 

2. Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

3. Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

4. Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.

5. Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.

6. Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

"Perusahaan fintech ilegal juga seringkali menawarkan produknya melalui SMS blast, menawarkan bunga sangat rendah dan meminta imbalan terlebih dahulu," jelas Adrian.

(K09/AM)

​​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.