Bareksa.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan, Sekar Putih Jarot, menyatakan dalam menggunakan layanan internet atau mobile banking, masyarakat dihimbau senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola nomor telepon seluler yang dipakai dan menjaga kerahasiaan pribadi. Langkah itu agar tidak disalahgunakan dan menjadi target kejahatan transaksi keuangan. Masyarakat diminta jangan pernah memberikan PIN/OTP kepada siapapun termasuk oknum yang mengaku sebagai pegawai bank.
"Ingat bahwa bank tidak pernah meminta PIN/OTP dari konsumen. Rutinlah mengganti PIN/password secara berkala agar terhindar dari risiko peretasan," ungkap Sekar dalam keterangannya (19/11/2020).
Menurut Sekar, setidaknya ada 7 tips aman bertransaksi keuangan secara online, yakni :
Jangan memberikan PIN/OTP kepada siapapun, termasuk oknum yang mengaku sebagai pegawai bank. Sebab bank tidak pernah meminta PIN/OTP dari konsumen atau nasabah.
Rutinlah mengganti PIN atau password secara berkala agar terhindar dari peretasan.
Hindari akses menggunakan akses wifi publik ketika melakukan transaksi keuangan. Hanya gunakan jaringan internet yang aman dan pastikan selalu log out, setelah selesai bertransaksi.
Aktifkan notifikasi transaksi baik melalui layanan pesan singkat (SMS) atau email. Selalu pantau notifikasi yang muncul. Jika ada yang mencurigakan segera hubungi bank.
Apabila ingin mengganti atau menjual ponsel, atau komputer, pastikan jejak keuangan di perangkat lama sudah terhapus dengan benar.
Pastikan mengunduh aplikasi atau mengakses internet banking hanya pada situs bank yang resmi.
Jika tiba-tiba tidak bisa menggunakan ponsel, segera laporkan ke perusahaan penerbit kartu seluler untuk menghindari cloning SIM card.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.