OJK Mulai Terapkan Ketentuan Stimulus Perekonomian
Stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk UMKM
Stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk UMKM
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19), pada hari ini (19/3/2020).
"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam keterangan tertulisnya kepada media hari ini.
Heru menjelasakan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona, sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Promo Terbaru di Bareksa
Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas jadi pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya. Selain itu, melalui POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Heru menyatakan pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan stimulus itu terdiri dari :
Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM. "Akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," kata Heru.
Adapaun mekanisme penerapan POJK dimaksud diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
OJK sebelumnya juga mengumumkan pelonggaran batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus corona di Indonesia.
Surat OJK kepada pelaku industri jasa keuangan yang diumumkan hari ini, Rabu (18/3/2020) menyebutkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona yang ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020 dapat mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS), penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu.
Sehingga untuk merespons hal tersebut OJK memutuskan :
1. Batas waktu penyampaian laporan :
a. Laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik;
b. Laporan hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten dan perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan;
c. Laporan keuangan tahunan bagi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga penilaian harga efek, lembaga pendanaan efek Indonesia, biro administrasi efek, reksadana, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan perusahaan pemeringkat efek, diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
2. Batas waktu penyelenggaraan RUPS tahunan oleh perusahaan terbuka diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014).
3. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4. Penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka:
a. Pelaksanaan RUPS tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020
b. Penyampaikan laporan keuangan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020
c. Penyampaikan laporan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.
d. Penggunaan mekanisme electronic proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan electronic proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya.
OJK sebelumnya juga mengumumkan untuk mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan ini mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terus tertekan signifikan. Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham)," tulis OJK.
Adapun relaksasi ketentuan buyback saham adalah dapat dilakukan tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
(*)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,2 | 1,09% | 5,00% | 7,35% | 8,50% | 19,34% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.090,33 | 0,49% | 5,21% | 6,68% | 7,14% | 2,71% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.838,73 | 0,53% | 3,93% | 6,33% | 7,43% | 17,20% | 39,76% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,71 | 0,66% | 3,97% | 6,69% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.259,31 | 0,74% | 3,72% | 6,02% | 7,00% | 19,69% | 35,52% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.