Berita Hari Ini: Seruan Jokowi Pasca Corona Pandemi; Auto Reject Bawah Jadi 7%
Tidak ada saham yang dapat diperdagangkan saat pra sesi; Defisit APBN diperkirakan melebar
Tidak ada saham yang dapat diperdagangkan saat pra sesi; Defisit APBN diperkirakan melebar
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi, ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi Jumat, 13 Maret 2020.
Kebijakan Bursa
Telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 15.33 waktu JATS kemarin, Kamis, 12 Maret 2020 yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,01 persen ke level 4.895.
Promo Terbaru di Bareksa
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Kemudian, dalam siaran pers yang berbeda otoritas Bursa mengumumkan telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia sebagai berikut:
1. Mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
- lebih dari 35 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200 ;
- lebih dari 25 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000
- lebih dari 20 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
2. Mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection.
3. Mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Seruan Jokowi
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Penetapan itu dilakukan lantaran jumlah kasus maupun negara yang terjangkit wabah itu meningkat tajam.
Sampai dengan Kamis (12/3/2020), WHO mencatat sudah ada 126.380 kasus di 124 negara di seluruh dunia. Khusus untuk Indonesia, sudah ada 34 pasien yang positif terinfeksi Covid-19.
Presiden RI Joko Widodo menyerukan untuk tetap waspada setelah WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.
"Presiden menyampaikan tadi pada saat rapat kepada menteri agar kewaspadaan dinaikkan, kehati-hatian dinaikkan, tetapi jangan panik," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Kantor Presiden, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (12/3/2020).
Menurut Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, hal itu sudah merupakan perintah kepada semua pihak. Kementerian/lembaga akan akan menindaklanjuti untuk merespons hal tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yuri mengatakan pandemi merupakan isyarat penyakit ini bisa menyerang siapa saja dan negara mana saja di dunia ini. Selain itu, COVID-19 juga menjangkiti banyak negara dalam waktu bersamaan disertai ada rekam jejak epidemiologi.
Ketahanan Fiskal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan defisit anggaran pada APBN 2020 diproyeksikan bakal melebar hingga 2,5 persen dari PDB akibat wabah virus Corona atau Covid-19 yang menekan penerimaan negara.
"Sekarang ini kita sudah lihat kemungkinan defisit naik itu pasti. Tekanan penerimaan dari harga minyak dan kondisi ekonomi serta fasilitas yang kita keluarkan, dari sisi belanja juga ada akselerasi," kata Sri Mulyani, dikutip Bisnis, Selasa (10/3/2020).
Namun, kondisi ini justru meningkatkan kewaspadaan. Dengan defisit yang melebar, pemerintah memerlukan dana untuk menambal gap tersebut.
Ruang kosong yang timbul akibat dinamika tersebut bagaimanapun harus dipenuhi melalui pembiayaan anggaran. Pasar Surat Berharga Negara (SBN) tidak selalu stabil ketika virus corona dan perang harga minyak melanda.
Oleh karenanya, strategi pembiayaan yang tepat sasaran perlu disusun dan kebijakan-kebijakan perlu dikeluarkan agar penerbitan SBN tidak membebani anggaran di tahun-tahun ke depan. Sri Mulyani mengaku Kemenkeu dan BI telah bahu membahu untuk mengatasi hal ini.
"Bond stabilization framework itu sudah kita bikin. BI juga melakukan yang sama, BI beli SBN pasar sekunder kalau ada dorongan eksesif yang tidak mencerminkan fundamental," ujar Sri Mulyani.
Penerbitannya SBN juga dijaga agar bisa diterbitkan saat kondisi pasar sedang rasional. "Ini masalah timing dan size [penerbitan SBN]," ujar Sri Mulyani.
Melihat besarnya dampak dan status penyebaran wabah virus corona yang resmi menjadi pandemi global, ujung dari krisis ini kian buram.
Pasien Corona Sembuh
Pemerintah kembali mengumumkan update pasien yang terkait corona atau COVID-19. Sampai 12 Maret 2020, tak ada tambahan pasien positif corona di Indonesia.
"Sebentar lagi diumumkan. Sudah ada 12 yang masuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tapi saya tidak mau menetapkan (kasus baru) karena baru di-test PCR [polymerase chain reaction]," kata Juru Bicara Pemerintah RI untuk COVID-19 Achmad Yurianto di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Ia mengatakan harus ada tes lagi untuk menyatakan pasien positif corona yakni Genome Sequencing. Jika sudah dua test tersebut menunjukkan positif maka Yuri baru akan mengumumkan.
"Saya tidak mau menetapkan hanya menggunakan satu [tes]. Tapi yang 12 itu betul-betul kita awasi. Yang penting kita sudah isolasi," tegas Yurianto.
Sementara itu, Yurianto menyampaikan hari ini baru saja ada tiga orang pasien yang dirawat di RSUP Persahabatan yang sudah dinyatakan sembuh.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,2 | 1,09% | 5,00% | 7,35% | 8,50% | 19,34% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.090,33 | 0,49% | 5,21% | 6,68% | 7,14% | 2,71% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.838,73 | 0,53% | 3,93% | 6,33% | 7,43% | 17,20% | 39,76% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,71 | 0,66% | 3,97% | 6,69% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.259,31 | 0,74% | 3,72% | 6,02% | 7,00% | 19,69% | 35,52% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.