Apakah Nabung di Reksadana Halal dan Bebas Riba? Simak Tiga Ulasan Ini
Banyak produk reksadana yang berbasis syariah yang menempatkan asetnya pada aset-aset keuangan syariah
Banyak produk reksadana yang berbasis syariah yang menempatkan asetnya pada aset-aset keuangan syariah
Bareksa.com – Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Kebutuhan masyarakat Indonesia atas instrumen investasi atau tabungan halal dan sesuai prinsip syari'ah semakin penting.
Agar terhindar dari hasil investasi yang mengandung unsur non halal (riba) dan ketidakjelasan (gharar), kaum muslim akan cenderung memilih emas atau properti sebagai instrumen investasi, yang memang sudah turun temurun.
Namun untuk berinvestasi pada aset tersebut, kita membutuhkan dana atau modal tidak sedikit bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Promo Terbaru di Bareksa
Saat ini, sebenarnya telah berkembang produk investasi lain dengan modal lebih terjangkau yakni reksadana. Sebab instrumen investasi ini dapat dimulai dengan dana minim mulai Rp10.000 saja, sehingga dapat menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang memiliki modal investasi cekak.
Reksadana adalah produk keuangan berupa kumpulan aset (portofolio) yang dikelola oleh manajer investasi profesional dan memiliki keahlian di bidang investasi. Pada umumnya kumpulan aset (portofolio) reksa dana ini terdiri dari macam-macam aset keuangan seperti saham, obligasi dan deposito.
Apakah berinvestasi di reksadana halal bagi umat Islam?
Masyarakat muslim tidak perlu ragu atau khawatir mengenai kehalalan hasil investasi reksadana. Sebab banyak produk reksadana yang berbasis syariah yang menempatkan asetnya pada aset-aset keuangan syariah.
Terdapat tiga alasan yang menguatkan investasi di reksa dana, khususnya berbasis syariah diperbolehkan atau halal bagi umat muslim. Berikut ulasannya:
Pertama
Adanya fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang membolehkan kaum muslim untuk berinvestasi pada reksadana syariah.
Yakni fatwa nomor No. 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini) tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syairah. (Baca juga: Halal Haram Investasi Reksa Dana, Begini Bunyi Fatwa MUI)
DSN-MUI merupakan lembaga resmi negara yang dipercaya dalam mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator sebagai salah satu tugas dan fungsinya.
Kedua
Hal yang membedakan antara reksadana syariah dengan reksadana konvesional adalah akadnya. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerjasama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah) dalam mekanisme kegiatan reksa dana syariah.
Hal inipun tecantum pada bab II Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syairah. (Baca juga: Ada Akadnya, Reksa Dana Syariah Bisa Jadi Alternatif Berinvestasi Syar'i)
Ketiga
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keuntungan (return) yang dihasilkan jenis investasi ini mengandung unsur non-halal. Sebab, efek atau aset yang menjadi bahan pengelolaan investasi telah dilakukan seleksi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diawasi oleh DSN MUI.
DES menjadi acuan atau pedoman bagi reksadana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya. Efek yang dapat masuk ke dalam DES ini harus memiliki beberapa ketentuan yang sesuai dengan syariah.
Misalnya saja seperti efek yang berupa saham, yang diterbitkan oleh perusahaan dengan utang berbasis bunga tidak lebih dari 45 persen dari total asetnya dan pendapatan non halal dari perusahaan tersebut tidak lebih 10 persen dari total pendapatan. Untuk ketentuan secara lengkapnya dapat klik tautan berikut.
Itulah tiga alasan mengapa berinvestasi di reksadana, khususnya berbasis syariah itu halal.
Sehingga, reksadana bisa menjadi pilihan alternatif instrumen investasi bagi kaum muslim dalam berinvestasi tanpa khawatir mengandung unsur non halal (riba), disamping dapat dilakukan dengan modal yang relatif terjangkau.
**
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.