Bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang potensial dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (“Dolar AS”) kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alokasi utama pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri serta Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Investasi
- minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas
- minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Efek Bersifat Utang
Portofolio Investasi
Astra International Tbk.
Bank Central Asia Tbk.
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.