INSIGHT TERPROTEKSI SYARIAH X bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta memberikan kesempatan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berkontribusi dalam menunjang Kegiatan Sosial Kemanusiaan.
Kebijakan Investasi
(a) minimum 60% (enam puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Arus Kas Tetap dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah;