Tujuan investasi Bahana Dana Likuid adalah untuk mempertahankan nilai investasi awal dan menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Instrumen Pasar Uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
Kebijakan Investasi
Sebesar 100 % (seratus persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1
(satu) tahun yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun,
Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat
utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.