AVRIST SUKUK AMANAH SEJAHTERA bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi sesuai Kebijakan Investasi serta menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan portofolio investasi secara hati-hati
Kebijakan Investasi
a. minimum 85% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan memiliki peringkat layak investasi (investment grade) serta masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
SBSN Seri PBS003
SBSN Seri PBS004
SBSN Seri PBS029
SBSN Seri PBS030
SBSN Seri PBS032
SBSN Seri PBS037
Sukuk Mudharabah I Armadian Tritunggal/2023
Sukuk Mudharabah I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Thp I/2024
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Thp II/2023 Seri B
Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Thp I/2024 Seri B