MAYBANK SYARIAH CASH FUND bertujuan untuk memberikan hasil yang optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan potensi likuiditas harian.
Kebijakan Investasi
MAYBANK SYARIAH CASH FUND akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
Bank Aladin Syariah - Deposito
Bank Victoria Syariah - Deposito
Bank Riau Kepri Syariah - Deposito
Bank Muamalat - Deposito
Bank Panin Dubai Syariah - Deposito
Bank Aceh - Deposito
Bank Maybank Indonesia Unit Syariah - Deposito
Bank JABAR Banten Syariah - Deposito