AVRIST PROTECTED FUND 4 bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan tetap memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
Kebijakan Investasi
a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu
anggotanya dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan olehOJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK
dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yangditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau Efek bersifat ekuitas, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu)
tahun dan/atau deposito;
Portofolio Investasi
Obligasi I Oki Pulp & Paper Mills Thp I/2023 Seri B
Bank Aladin Syariah