STAR PROTECTED XVII bertujuan untuk memberikan manfaat proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan potensi tambahan Hasil Investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Kebijakan Investasi
a. Minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
Portofolio Investasi
DEPOSITO PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
OBL BKLJT I INDAH KIAT PULP & PAPER THP IV THN 2021 SERI C
OBL BKLJT II SINAR MAS MULTIARTHA THP II THN 2022 SERI D
OBL BKLJT II SINAR MAS MULTIARTHA THP III THN 2022 SERI A
OBL SUBORDINASI BKLJT I BANK SINARMAS THP I THN 2022
OBL SUK MUD BKLJT II INDAH KIAT PULP & PAPER THP I THN 2022 SERI C