Tujuan investasi Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat Ekuitas yaitu saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Investasi pada saham suatu perusahaan dilakukan dengan ketentuan maksimum 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham yang ditawarkan (IPO), kecuali penempatan saham pada program privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
(ii) Investasi pada saham suatu perusahaan hanya dapat dilakukan pada saham yang memiliki kapitalisasi pasar minimum Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);
(iii) Investasi pada saham suatu perusahaan hanya dapat dilakukan pada saham yang beredar dipasar (free float) minimum 10% (sepuluh persen) kecuali penempatan saham pada program privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada kas atau setara kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito dan surat pengakuan utang yang mempunyai 25 jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.