REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI PNM TERPROTEKSI INVESTA 40 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan memberikan hasil investasi melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dengan menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan surat berharga secara selektif.
Kebijakan Investasi
a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh
lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;