AVRIST ADA KAS AMAR SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Kebijakan Investasi
AVRIST ADA KAS AMAR SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.