BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 35 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat
Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan
Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 35.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;