SETIABUDI DANA PASAR UANG LIKUID bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi yang optimal dan sekaligus memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai.
Kebijakan Investasi
SETIABUDI DANA PASAR UANG LIKUID akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.