SUCORINVEST SHARIA SUKUK FUND bertujuan untuk menjadi pilihan investasi bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang menarik dan stabil sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
a. minimum 85% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan memiliki peringkat layak investasi (investment grade); dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah;