Untuk mendapatkan imbal hasil investasi melalui penempatan investasi di Efek Bersifat Utang dan instrumen lain sesuai dengan Kebijakan Investasi, dalam denominasi Dolar Amerika Serikat.
Kebijakan Investasi
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), dalam mata uang Dolar Amerika Serikat; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempotidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dalam mata uang Dolar Amerika Serikat;