PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH bertujuan memberikan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka menengah hingga panjang melalui investasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk dan instrumen pasar uang Syariah.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah;
Portofolio Investasi
SBSN SERI PBS004
SBSN SERI PBS029
SBSN SERI PBS032
SBSN SERI PBS033