NUSADANA PROTEKSI 10 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir melalui mekanisme investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Kebijakan Investasi
a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap Syariah dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang ditawarkan melalui penawaran umum, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri termasuk instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito termasuk deposito Syariah;