SHINHAN SHARIA MONEY MARKET FUND adalah untuk memberikan pertumbuhan investasi yang stabil dan optimal dalam jangka pendek disertai tingkat likuiditas yang tinggi melalui melalui proses investasi yang dilakukan secara selektif dan pengelolaan yang penuh kehati-hatian pada instrumen pasar uang Syariah atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang berpedoman sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal
Kebijakan Investasi
SHINHAN SHARIA MONEY MARKET FUND dengan komposisi investasi yaitu sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.