Danareksa Proteksi Syariah IV bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap pokok investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta memperoleh likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri dan/atau surat berharga komersial syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah;