AVRIST PROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH 4 bertujuan untuk memberikan proteksi paling kurang 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi melalui mekanisme investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Hasil Investasi melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan Efek Syariah secara selektif dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
a.minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai AktivaBersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan oleh PemerintahRepublik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia, yangtelah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK danmasuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan
b.minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih padaEfek Syariah berupa saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalamDaftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dan/atau Sukuk yangditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yangtermasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariahyang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;