AVRIST PROTEKSI SPIRIT 13 bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan tetap memberikan
proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
Kebijakan Investasi
a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas dan/atau Efek bersifat utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;