Memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek Bersifat Ekuitas dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Ekuitas yaitu saham yang dicatatkan Bursa Efek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito dan surat Pengakuan Hutang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.