Trimegah Dana Tetap Syariah bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal untuk jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang di tetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang akui oleh OJK.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- Minimum 0% dan maksimum 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah;
Portofolio Investasi
Bank Syariah Bukopin (deposito)
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2023 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B
SBSN Seri PBS032
Bank Jabar Syariah (deposito)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2023 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri B