Bahana Investasi Prima bertujuan untuk mendapatkan tingkat keuntungan yang optimal dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan dana pada efek bersifat utang dan dalam instrumen pasar uang.
Kebijakan Investasi
- minimum 80 % (delapan puluh persen) dan maksimum 100 % (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia melalui Penawaran Umum dan dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia; dan
- minimum 0 % (nol persen) dan maksimum 20 % (dua puluh persen) pada setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun meliputi Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito (Negotiable Certificates of Deposit), Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan instrumen pasar uang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.