Untuk mendapatkan imbal hasil investasi melalui penempatan investasi pada (i) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun; dan/atau (ii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun, yang diperdagangkan diIndonesia; dan/atau (iii) deposito syariah.
Kebijakan Investasi
Komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada (i) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau (ii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atausisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang diperdagangkan di Indonesia; dan/atau (iii) deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
SBSN SERI PBS 017
SBSN SERI PBS 036
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024 SERI A
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024 SERI A
SUKUK NEGARA RITEL SERI SR016
SUKUK NEGARA RITEL SERI SR017