REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM FAAZA bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dan relatif stabil dengan menurunkan tingkat risiko sekaligus memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Kebijakan Investasi
REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM FAAZA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
PBS036
Bank Aladin Syariah
BPD Riau Kepri Syariah
Bank Panin Dubai Syariah
Bank Victoria Syariah
Bank KB Bukopin