SEQUIS PROTEKSI GEMILANG II bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir melalui pembayaran Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi dan Pokok Investasi, dengan mengacu kepada syarat dan ketentuan mekanisme proteksi dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI SEQUIS PROTEKSI GEMILANG II serta memberikan potensi imbal hasil dengan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Kebijakan Investasi
(a) minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;