REKSA DANA SYARIAH PAS AR UANG PNM ARAFAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dan relatif stabil dengan menurunkan tingkat risiko sekaligus memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui penempatan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Investasi
REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM ARAFAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
BPD Riau Kepri Syariah
PBS017
BPD Sumsel Babel UUS
Bank KB Bukopin Syariah
Bank Victoria Syariah
Bank Muamalat
Bank Mega Syariah
Bank Aladin Syariah
Bank Nano Syariah
SR017