AVRIST DANA TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH 2 bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang menarik kepada investor dan pada saat yang sama memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil optimal.
Kebijakan Investasi
a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
Bank Deposito Bank Aladin Syariah
Sukuk Ijarah II XL Axiata Thp I/2018 Seri D