PANIN GEBYAR INDONESIA II bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek bersifat utang.
Kebijakan Investasi
- Minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia antara lain Obligasi Negara yang diterbitkan dalam rangka rekapitulasi bank umum dan Surat Utang Negara; dan
- Minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara, Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan Deposito.
Portofolio Investasi
Obligasi Negara FR0067
Obligasi Negara FR0072
Obligasi Negara FR0075
Obligasi Negara FR0080
Obligasi Negara FR0083
Obligasi Negara FR0097
Obligasi Negara FR0098
Obligasi Negara FR0100
Obligasi Negara FR0103
Obligasi Negara PBS012