NUSADANA PENDAPATAN TETAP 1 bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan investasi dengan imbal hasil stabil dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan investasi pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri termasuk instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito termasuk deposito Syariah.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh persen) da n maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri termasuk instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau depositotermasuk deposito Syariah;