Danareksa Proteksi 60 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap pokok investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta memperoleh likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik.
Kebijakan Investasi
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di Indonesia; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito;