ASIA RAYA SAHAM UNGGULAN SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui diversifikasi investasi dana pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah serta dapat berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap