BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH 2 bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah dengan melakukan investasi pada instrumen–instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH 2.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau anak perusahaan dari badan usaha milik negara, yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah.