BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah dengan melakukan investasi pada instrumen – instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau anak perusahaan dari badan usaha milik negara, yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah.