Untuk mencapai nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang serta mengurangi risiko dengan diversifikasi melalui investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas dan Efek Syariah Berpendapatan Tetap serta pada instrumen pasar uang Syariah dan/atau deposito Syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
a. minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas;
b. minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk; dan
c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
Bank BJB Syariah
Bank KB Bukopin Syariah
Bank Mega Syariah
Bank Panin Dubai Syariah
Bank Syariah Indonesia Tbk
BPD Riau Kepri
Cimb Niaga Syariah
Republik Indonesia -1
Republik Indonesia -2